Mengirim bahan berbahaya menggunakan truk memerlukan perhatian dan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek keselamatan dan regulasi. Dari jenis bahan yang diangkut hingga tindakan darurat, setiap detail berperan penting dalam memastikan pengiriman yang aman dan efisien. Di Deliveree, Anda bisa kirim semua jenis barang tanpa perlu khawatir, driver kami akan menangani dan mengantar barang Anda dengan aman. Cek ongkir Deliveree melalui tombol kalkulator di bawah.
Apa yang Dimaksud Dengan Bahan Berbahaya?
Barang berbahaya adalah barang yang memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya bagi manusia, hewan, lingkungan, atau barang lainnya selama proses pengiriman. Informasi detail tentang bahan ini, termasuk risiko dan langkah keselamatan, biasanya terdapat dalam Material Safety Data Sheet (MSDS) yang wajib disertakan saat pengiriman.
Klasifikasi Bahan Berbahaya
Klasifikasi bahan berbahaya berdasarkan sifatnya dan contohnya disajikan pada tabel berikut.
Klasifikasi | Contoh |
Explosives (bahan peledak) | Bom, kembang api, petasan, korek api, senapan, granat, peluru, bahan peledak militer |
Flammable liquids (bahan bakar cair) | Bensin, solar, minyak tanah, spiritus, alkohol, thinner, cat, pewangi, parfum |
Flammable solids (bahan bakar padat) | Fosfor, belerang, kayu, kertas, plastik, kain, karet, baterai litium |
Oxidizing substances (bahan pengoksidasi) | Hidrogen peroksida, kalium permanganat, natrium nitrat, asam sulfat, asam klorida |
Flammable gases (gas mudah terbakar) | Oksigen, propana, butana, asetilin, metana, hidrogen, nitrogen oksida |
Compressed gases (gas bertekanan) | Nitrogen, helium, karbon dioksida, oksigen, acetylene, argon |
Poisonous and infectious substances (bahan beracun penyebab infeksi) | Racun, pestisida, obat-obatan, limbah medis, virus, bakteri |
Corrosive substances (bahan korosif) | Asam, basa, garam, deterjen, pembersih, baterai, cat |
Radioactive (bahan radioaktif) | Uranium, plutonium, cesium, radium, cobalt, thorium |
.
Peraturan Pengiriman Barang Berbahaya di Indonesia
Pengiriman barang berbahaya menggunakan truk di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan. Peraturan ini merupakan adopsi dari Agreement Concerning the International Carriage of Dangerous Goods by Road (ADR) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2001, barang berbahaya adalah zat, bahan, dan/atau benda yang dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam International Maritime Dangerous Goods Code beserta perubahannya.
Standar Pengiriman Barang Berbahaya di Indonesia
Peraturan di atas mengatur tentang persyaratan untuk pengiriman barang berbahaya menggunakan truk, antara lain:
- Pengemasan. Barang berbahaya harus dikemas dengan benar untuk mencegah kebocoran atau tumpahan. Pengemasan harus sesuai dengan klasifikasi barang berbahaya dan memenuhi persyaratan ADR.
- Labeling. Barang berbahaya harus diberi label dengan jelas sesuai dengan klasifikasinya. Label harus menggunakan simbol dan tulisan yang mudah dibaca dan dipahami.
- Dokumen. Pengirim barang berbahaya harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Surat muatan barang berbahaya (SMBB)
- Surat jalan barang berbahaya (SJB)
- Surat keterangan angkutan barang berbahaya (SKABB)
- Persyaratan kendaraan. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus memenuhi persyaratan ADR, antara lain:
- Jenis kendaraan
- Persyaratan teknis
- Persyaratan pengemudi
- Persyaratan personel. Pengemudi dan petugas lain yang terlibat dalam pengangkutan barang berbahaya harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang pengangkutan barang berbahaya. Temukan informasi lebih lanjut untuk tips mengemudi truk yang aman.
Persiapan Sebelum Pengiriman
Pemeriksaan kendaraan adalah langkah pertama yang penting. Truk harus dalam kondisi baik dan sesuai standar keamanan. Selanjutnya, pengemudi harus memiliki pelatihan dan sertifikasi khusus. Dokumentasi, termasuk Surat Jalan dan MSDS, harus lengkap dan siap. Bahan berbahaya harus dikemas dan disimpan dengan benar untuk menghindari kebocoran atau kerusakan selama perjalanan. Selain itu bisa diperhatikan pula peran teknologi dalam keselamatan truk dan perjalanan yang lebih efisien.
Tips Tambahan Untuk Mengirim Barang Berbahaya
- Jika Anda tidak yakin apakah barang yang Anda ingin kirim termasuk dalam kategori barang berbahaya, sebaiknya hubungi jasa pengiriman untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Jika Anda perlu mengirim barang berbahaya dalam jumlah besar, sebaiknya hubungi perusahaan jasa pengiriman yang memiliki pengalaman dan profesional dalam menangani barang berbahaya.
- Perhatikan cuaca dan kondisi jalan sebelum mengirim barang berbahaya. Barang berbahaya harus diangkut dengan hati-hati untuk mencegah kebocoran atau tumpahan.
Prosedur Inspeksi dan Perizinan Truk
Sebelum memulai pengiriman, truk dan perusahaan pengangkutan harus melalui proses inspeksi dan perizinan yang ketat:
- Inspeksi Kendaraan: Kendaraan harus diperiksa untuk memastikan bahwa semua fitur keselamatan berfungsi dengan baik.
- Perizinan: Perusahaan pengangkutan harus memiliki izin khusus untuk mengangkut bahan berbahaya. Izin ini dikeluarkan setelah memenuhi serangkaian kriteria dan standar yang ditetapkan.
Mitigasi Risiko Selama Perjalanan
Risiko selama perjalanan dapat diminimalisir dengan:
- Pemilihan Rute yang Tepat: Menggunakan rute yang telah ditentukan, memperhatikan kebijakan jam operasional truk di Indonesia, dan menghindari daerah padat penduduk. Jika kondisi jalan tidak memungkinkan, rute alternatif harus dipertimbangkan.
- Pemantauan Berkala: Pengemudi harus secara berkala memeriksa kondisi muatan dan kendaraan.
Prosedur Pembuangan Limbah
Setelah pengiriman selesai, prosedur pembuangan limbah harus diperhatikan sesuai dengan kajian lingkungan industri truk Indonesia, terutama jika bahan berbahaya menghasilkan residu atau limbah:
- Pembuangan Sesuai Standar: Limbah harus dibuang sesuai dengan standar aturan di industri trucking mengenai lingkungan yang berlaku.
- Koordinasi dengan Pihak Berwenang: Dalam beberapa kasus, pembuangan limbah mungkin memerlukan koordinasi dengan otoritas lingkungan atau pihak berwenang setempat.
Informasi Kontak Instansi Terkait
Dalam situasi darurat atau jika terjadi insiden, kontak instansi terkait sangat penting. Beberapa kontak yang dapat dihubungi antara lain:
- Kementerian Perhubungan: Untuk regulasi dan perizinan.
- Dinas Lingkungan Hidup: Untuk masalah pembuangan limbah.
- Tim Tanggap Darurat: Untuk insiden atau kecelakaan yang melibatkan bahan berbahaya.
Memahami berbagai aspek pengiriman bahan berbahaya dengan truk adalah kunci untuk menjaga keamanan semua pihak. Dengan persiapan yang cermat, pelatihan yang memadai, dan kepatuhan terhadap standar dan regulasi, risiko yang terkait dengan transportasi bahan berbahaya dapat diminimalisir. Keamanan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pengiriman bahan berbahaya.